Pendataan Non Asn

The latest and trending news from around the world.

Pendataan Non Asn
Pendataan Non Asn from

Panduan Lengkap Cara Pendataan Non ASN Tahun 2023

Pengertian Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan proses pendataan pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan namun tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pendataan ini bertujuan untuk memetakan jumlah dan kualifikasi Non ASN yang bekerja di seluruh Indonesia.

Tujuan Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN memiliki beberapa tujuan, antara lain: * **Memperoleh data akurat mengenai jumlah dan kualifikasi Non ASN.** Data ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan terkait pengelolaan Non ASN di masa mendatang. * **Membantu instansi pemerintah dalam mengelola Non ASN.** Data pendataan Non ASN akan digunakan untuk merencanakan pengembangan karier, pelatihan, dan kesejahteraan Non ASN. * **Menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait penerimaan aparatur sipil negara (ASN).** Data pendataan Non ASN akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan ASN di masa mendatang.

Tahapan Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Sosialisasi dan Pengumuman

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyosialisasikan dan mengumumkan pelaksanaan pendataan Non ASN kepada seluruh instansi pemerintah.

2. Pembentukan Tim Pendataan

Setiap instansi pemerintah membentuk tim pendataan yang bertugas melakukan pendataan Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

3. Pengumpulan Data

Tim pendataan mengumpulkan data Non ASN menggunakan aplikasi yang disediakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Data yang dikumpulkan meliputi: * Data pribadi * Data riwayat pendidikan * Data riwayat jabatan * Data kompetensi

4. Verifikasi dan Validasi Data

Data yang dikumpulkan oleh tim pendataan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN. Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data yang dikumpulkan.

5. Penyusunan Laporan

Hasil pendataan Non ASN disusun dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada Kementerian PANRB. Laporan tersebut berisi data jumlah dan kualifikasi Non ASN di seluruh Indonesia.

Manfaat Pendataan Non ASN

Pendataan Non ASN memiliki beberapa manfaat, antara lain: * **Membantu pemerintah dalam membuat kebijakan terkait pengelolaan Non ASN.** * **Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Non ASN.** * **Memberikan kesempatan kepada Non ASN untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kesejahteraan.**

Kesimpulan

Pendataan Non ASN merupakan langkah penting dalam pengelolaan Non ASN di Indonesia. Data yang diperoleh dari pendataan Non ASN akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan mengambil keputusan terkait pengelolaan Non ASN di masa mendatang.